Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini menjadi alternatif solusi yang benar-benar digemari dalam beroleh rumah idaman gara-gara beraneka keuntungannya. Dengan tambah sulitnya suasana perekonomian di Indonesia, kini mayoritas masyarakat mengandalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk miliki rumah yang di idam-idamkan.
Banyak yang menilai bahwa KPR memberikan banyak benefit bagi mereka yang mengidam-idamkan hunian namun belum miliki dananya. Namun tahukah Anda bahwa di balik segala keuntungannya termasuk ada kerugian?
Kerugian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Setiap hal sudah pasti memiliki sisi positif dan negatifnya masing-masing, begitu pula halnya dengan KPR.
Nah, di samping keuntungannya seperti telah dibahas di atas, sebagian kerugian utama manfaatkan layanan kredit rumah (KPR) adalah:
1. Adanya Beban Keuangan
Namanya saja Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bermakna Anda meminjam sejumlah uang dan wajib melunasinya berikut imbalan berwujud bunga kepada pihak kreditur.
Dengan kata lain, memang Anda berutang.
Utang ini sudah pasti jadi sebuah beban keuangan yang wajib diselesaikan dengan komitmen tinggi. Sekali saja Anda lengah, bisa-bisa hunian tercinta Anda disita.
Jadi, jangan anggap KPR itu selalu menguntungkan. Anda dapat meraih benefit-nya kecuali kekuatan finansial Anda cocok dan dapat menangani cicilannya setiap bulan.
2. Bunga Bisa Berubah Jika Perekonomian Tidak Stabil
Suku bunga kredit rumah umumnya hanya selalu di sebagian th. pertama kemudian berubah-ubah cocok dengan keadaan pasar, dan dapat naik ataupun turun.
Apabila terjadi sesuatu yang mengakibatkan perekonomian tidak stabil, jikalau saja kerusuhan atau keadaan sosial politik lainnya, maka Anda dapat saja menjamin imbasnya dalam bentuk kenaikan suku bunga.
Secara tidak langsung, kondisi-kondisi berikut merubah besaran angsuran Anda. Berbeda halnya jikalau Anda segera membayar lunas, karena pembayaran lunas tidak dikenai bunga yang dapat berubah-ubah.
Semakin lama era tenornya, potensi pergantian suku bunga ini pun makin besar. Dengan kata lain, Anda dapat tetap was-was, berbeda dengan kecuali Anda membelinya secara tunai.
3. Uang yang Dibayarkan Lebih Besar
Mengingat setiap style kredit merupakan sebuah perjanjian antara pihak pemberi utang (kreditur) yang menyetujui dukungan utang kepada penerima utang (debitur) untuk membeli sebuah hunian.
Tentu tersedia sebuah reward atau balas jasa yang dapat diberikan kepada kreditur.
Kreditur dapat terima kembali uangnya disertai keuntungan tertentu sebagai pindah berasal dari jasa utang yang umumnya berwujud bunga.
Nah, karena ada bunga yang menyertai cicilan setiap periodenya maka telah jelas bahwa uang yang Anda bayarkan jauh lebih besar daripada nilai rumah itu sendiri.
Jadi, Anda dapat membayar lebih banyak selagi membeli hunian dengan KPR ketimbang selagi membayar tunai di awal.
4 Salah Perhitungan, Rumah Bisa Melayang
Umumnya, jaminan yang digunakan dalam KPR adalah hunian itu sendiri, supaya kecuali Anda gagal bayar, rumah berikut dapat disita. Dengan demikian, Anda dapat saja kehilangan rumah impian Anda meski telah mencicil sebagian.
Oleh karena itu, lagi-lagi kita mengingatkan Anda untuk lakukan perhitungan kekuatan finansial Anda sebelum saat memutuskan untuk mengajukan kredit mobil.
Anda termasuk wajib memiliki dana cadangan atau darurat untuk mengantisipasi keadaan ekonomi yang dapat berubah kapan saja.
Ada saatnya suatu disaat Anda tidak memiliki kekuatan untuk membayar cicilan, tetapi pihak kreditur tidak dapat mau jelas dapat hal ini. Jadi, Anda wajib mempersiapkan dana cadangan supaya meminimalkan risiko rumah Anda disita.
5. Surat-surat Ditahan
Kerugian lainnya dari kredit rumah adalah keadaan surat-surat Anda yang biasanya akan ditahan oleh pihak kreditur (bank). Surat-surat selanjutnya selagi akan dipegang bank, hingga kamu melaksanakan pelunasan pembelian rumah.
Hal ini pastinya akan menyulitkan Anda yang dambakan menyewakan atau menjual ulang rumah tersebut. Jadi, memperhitungkan ulang kerugian ini sebelum Anda mengajukan KPR ya.
6. Bisa Salah Pilih Asuransi
Perlu Anda ketahui, biasanya Bank menerapkan kewajiban pertolongan asuransi buat nasabah yang terhubung sarana kreditnya, juga KPR.
Beberapa asuransi yang lazim diwajibkan adalah asuransi kebakaran untuk meminimalkan risiko terhadap hunian yang dijaminkan dan juga asuransi jiwa sehingga cicilan rumah aman ketika nasabah meninggal selagi KPR belum lunas.
Hal ini diatur didalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010.
Nah, biasanya bank juga akan memilihkan asuransi bagi Anda. Bagi lebih dari satu orang yang tetap awam soal perihal ini pastinya terima apa-pun asuransi yang dipilihkan oleh pihak bank. Namun tidak tetap pilihan bank tepat dan cocok bersama keperluan Anda.
Oleh karena itu, Anda mesti mencari asuransi yang perlindungannya tepat bersama keperluan Anda. Jika terasa tak tersedia risiko kebakaran atau tak membutuhkan pertolongan dari kebakaran, coba negosiasikan bersama pihak bank sehingga tak mesti bayar premi tersebut.